Saya putuskan hari ini untuk membaca laporan itu agak teliti. Terlalu banyak kasus orang sudah berkoar-koar, tapi ternyata gak tahu apa yang dikatakannya. Saya tidak mau itu terjadi pada saya.
Saya tidak paham betul dengan common sense yang ada di situ. Malah aneh. Kenapa di awal laporan dinyatakan :
“bahwa kecuali akibat atas hal-hal yang dimuat dalam paragraph sebelumnya, Laporan Keuangan Kota Bandung TA 2004, telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan didalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku.”
Apa artinya sesuai dengan Prinsip Akuntansi ? Kenapa dikatakan begitu sedangkan ada 20 butir Catatan Pemeriksaan yang kalau dilihat, sebenarnya melibatkan dana-dana yang tidak jelas ? Pengeluaran yang tidak / belum dipertanggungjawabkan ?
Nama saya ada pada catatan pemeriksaan nomor 15. Yang menyebalkan adalah, di bawahnya ada catatan permakluman tentang kenapa dana sebesar itu dikeluarkan tanpa bukti berupa proposal, yaitu :
“Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung hal tersebut terjadi karena pengarsipan dokumen yang kurang tertib dan terhadap kekurangan bukti akan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Pemerintah Kota Bandung akan meningkatkan ketertiban administrasi tersebut untuk masa yang akan datang. ”
Apakah itu bisa dijadikan excuse atau memberi “the benefit of the doubt” bahwa nama-nama yang tercantum di situ tidak terkena kesan / persepsi buruk sebagai penerima dana yang tidak didahului proposal ? Memang mungkin masih terlalu dini untuk menjadi militan soal ini soalnya kalau ada dana keluar yang dipermasalahkan, bukankah yang lebih diperkarakan adalah yang mengeluarkan, bukan yang menerima ? Tapi bukankah juga ada kemungkinan dugaan, bahwa antara yang mengeluarkan uang dan menerima uang terdapat kong kali kong untuk keuntungan masing-masing, sedangkan uang sisa kong kali kong itu baru kemudian diserahkan ke pihak / peruntukan yang semestinya ? Jadi, menurut saya, tetap saja nama-nama di situ bisa terkena kemungkinan kesan / persepsi buruk masyarakat.
Pada kenyataannya, saya dan teman-teman Orari waktu itu menyerahkan proposal, bahkan membuat laporan yang cukup tebal. Kalau sekarang dikatakan bahwa hasil audit itu demikian halnya karena ada masalah dalam hal ketertiban administrasi, dan ini melibatkan individu-individu yang merasa sudah melakukan hal yang benar, maka di sinilah awal di mana keadilan harus ditegakkan. Tapi apakah ini layak diperjuangkan ?
Apakah ini layak diperjuangkan ? Masalahnya ini sudah 3-4 tahun lalu, dan laporan itu sudah diterbitkan dan diterima oleh pihak-pihak lain.
Demikian catatan saya hari ini, … sambil menunggu balasan email dari webmaster BPK. Bye the way, supaya ada backup, laporan itu saya upload ke sini.
Kasus Nama di BPK: Baca Dulu, Baru Bicara
12 Februari, 2008 oleh tomita
Tinggalkan Balasan